Berita Terkini

KPU Manokwari Umumkan Hasil Pemutakhiran Parpol Semester II Tahun 2025

Manokwari - KPU Manokwari mengumumkan hasil verifikasi administrasi pemutakhiran Parpol Semester II Tahun 2025. Sebanyak tujuh parpol yang terdaftar di Manokwari, diketahui telah memutakhirkan data parpol melalui Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol).  Pelaksanaan pemutakhiran Parpol di Semester II tahun 2025 ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, pelaksanaan pemutakhiran yang dilakukan KPU Manokwari berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tanggal 11 Desember 2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025.  Adapun data parpol yang dimutakhirkan di antaranya; kepengurusan parpol dari tingkat pusat hingga kecamatan, keterwakilan perempuan pada kepengurusan, keanggotaan parpol dan alamat kantor tingkat pusat hingga kabupaten.  Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan melalui Sipol milik KPU Manokwari, tercatat ada delapan parpol di Manokwari yang mengajukan pemutakhiran data. Namun dari delapan parpol tersebut, hanya tujuh partai yang memasukkan data ke dalam Sipol. “Setelah diperiksa, hanya ada tujuh partai yang memperbaiki datanya. Sementara satu partai lainnya walaupun tidak memberikan data untuk kita periksa, tapi tetap diterbitkan Berita Acara,” jelas Sidarman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Jumat (2/1).  Sidarman melanjutkan, bahwa pelaksanaan pemutakhiran data parpol dilakukan selama dua kali setiap tahunnya. Yakni semester I di rentang waktu Januari sampai dengan Juni dan Semester II dari bulan Juli sampai Desember. “Pemutakhiran data dilakukan parpol melalui Sipol masing-masing partai. Setelah itu, KPU Manokwari melaksanakan verifikasi. Dan hasilnya akan kami sampaikan seperti yang sekarang kami lakukan,” tutup dia. (rilis) Klik Disini

Rapat Koordinasi Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 KPU Kabupaten Manokwari

Manokwari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari melaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada hari ini Jumat 28 November 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Ruth Rumkabu, S.P., M.Si., dan berlangsung dalam suasana tertib serta penuh kolaborasi antarinstansi. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Bawaslu Kabupaten Manokwari, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), perwakilan Polres Manokwari, perwakilan Kodim 1801, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari, Lapas Kelas IIB Manokwari, serta unsur Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Manokwari. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Manokwari menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih. Hal ini menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui rapat koordinasi ini, masing-masing instansi memberikan masukan serta laporan terkait dinamika data kependudukan, termasuk perubahan status pemilih, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), hingga pembaruan data penduduk dari berbagai sumber. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu memastikan sinkronisasi dan keakuratan data pemilih di Kabupaten Manokwari. KPU Kabupaten Manokwari berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan data pemilih yang lebih mutakhir dan valid.

Hasil LHP, BPK Nyatakan KPU Manokwari Patuh dengan Pengecualian

Manokwari — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat, Jumat (21/11/2025). Dalam laporan tersebut, KPU Kabupaten Manokwari memperoleh status patuh dengan pengecualian ringan, khususnya pada aspek administrasi. Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu, menyampaikan hasil tersebut pada Apel pagi di kantor KPU Manokwari, Senin (24/11/2025). Ia menegaskan bahwa pemeriksaan BPK berjalan baik dan menunjukkan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran Pilkada di Kabupaten Manokwari dinilai aman, lancar, serta dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. “Pada hari Jumat, 21 November 2025, bertempat di kantor BPK Provinsi Papua Barat, kami bersama KPU Provinsi Papua Barat menerima laporan hasil pemeriksaan kepatuhan. Hasilnya, KPU Manokwari dinyatakan patuh dengan pengecualian. Secara keseluruhan, seluruh proses pemeriksaan seratus persen berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya. Christine menjelaskan bahwa meskipun terdapat pengecualian pada aspek administrasi, hal tersebut tidak memengaruhi penilaian umum terhadap pengelolaan anggaran Pilkada di Kabupaten Manokwari, yang dinilai telah berjalan baik tanpa kendala berarti. “Secara keseluruhan, khusus untuk kami Kabupaten Manokwari, dari seluruh proses pemeriksaan itu seratus persen berjalan aman, lancar sampai dengan selesai. Ada bagian administrasi saja yang nanti kami akan lengkapi, tetapi untuk yang lain-lain dianggap selesai,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BPK menilai penggunaan anggaran Pilkada oleh KPU Manokwari telah dipertanggungjawabkan dengan sangat baik sehingga tetap diberikan kategori patuh, meski masih terdapat satu atau dua item administrasi yang perlu disempurnakan. “Penggunaan anggaran untuk Kabupaten Manokwari itu dianggap sudah dipertanggungjawabkan dengan baik, jadi dikasih kategori patuh. Ada administrasi saja, sekitar satu atau dua, yang kemudian kami akan benahi untuk melengkapi. Tapi pada prinsipnya, dari seluruh hasil pemeriksaan itu seratus persen kami dapat mempertanggungjawabkannya dan dikategorikan patuh,” tegas Christine. KPU Manokwari memastikan akan segera menindaklanjuti dan melengkapi catatan administrasi yang diberikan BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

KPU Manokwari Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV 2025 dengan Metode Coklit Terbatas

Manokwari  — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari  kembali melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Dalam agenda pemutakhiran kali ini, KPU menerapkan metode Coklit Terbatas atau Coktas sebagai langkah strategis untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid.Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih, KPU Kabupaten Manokwari melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) serentak pada Rabu, (19/11). Kegiatan ini menjadi bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang rutin dilakukan untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Dalam PDPB Triwulan IV 2025, Coktas dilaksanakan dengan melibatkan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Manokwari bersama Bawaslu  Kabupaten Manokwari turun langsung untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih yang terdampak perubahan, seperti: Pemilih yang pindah domisili Pemilih yang baru memenuhi syarat (pemula) Pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat Pemilih dengan data kependudukan yang belum sinkron Pemilih yang tidak dapat diverifikasi secara administratif Melalui Coktas, petugas dapat memperoleh kejelasan data secara faktual di lapangan sehingga meminimalkan potensi kesalahan pencatatan, duplikasi data, hingga ketidaksesuaian jumlah pemilih. Proses pemutakhiran dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Dinas Dukcapil, pemerintah kelurahan/Kampung, serta RT/RW setempat. Setelah data awal terkumpul, petugas KPU melakukan verifikasi langsung ke lapangan dengan cara mencocokkan dokumen kependudukan maupun melakukan wawancara (verifikasi faktual) dengan pihak keluarga. Hasil temuan di lapangan selanjutnya diperbarui dalam sistem PDPB sebagai bahan laporan resmi. Melalui kegiatan ini, KPU Manokwari menegaskan komitmennya untuk menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pelaksanaan pemilu maupun pilkada di masa mendatang dapat berjalan lebih baik dan sesuai prinsip demokrasi.

Bimbingan Teknis Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Manokwari Formasi Tahun 2024 Periode I

Manokwari - Sebanyak 8 (Delapan) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Manokwari mengikuti kegiatan Orientasi PPPK Formasi Tahun 2024 Periode I yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia. Kegiatan orientasi ini dilaksanakan secara daring melalui skema Massive Open Online Course (MOOC) dengan media Zoom Meeting dan Portal Sibangkom LAN RI sesuai dengan jadwal pelaksanaan mulai tanggal 10-26 November 2025. Pelaksanaan orientasi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada seluruh Pegawai PPPK di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, khususnya Sekretariat KPU Kabupaten Manokwari dalam rangka meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan kebangsaan serta menanamkan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta orientasi dapat menjadi aparatur yang berintegritas, profesional, netral dan berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas serta berintegritas.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Manokwari - Pemilu yang berkualitas hanya bisa terwujud jika daftar pemilih yang digunakan benar-benar akurat. Salah satu upaya penting dalam menjaga kualitas demokrasi adalah melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu /Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT Pemilu /Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data, serta menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. DPB bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi utama bagi terwujudnya daftar pemilih tetap (DPT) yang valid dan terpercaya. Sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, penyelenggaran PDPB dilakukan secara berjenjang, KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali, KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali, serta KPU RI paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. PDPB ini tidak dilaksanakan pada saat Tahapan Pemilu/Pemilihan/Pemilu Ulang/Pemilihan Ulang. KPU Kabupaten Manokwari menyiapkan layanan contact person yang bisa dihubungi untuk berkonsultasi. Petugas kita sudah siap untuk berkomunikasi dengan kamu terkait PDPB. Masih perlu info yang lebih detail??? Yuk berkunjung langsung ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari di Jalan Merdeka Nomor 9  Kabupaten Manokwari. Kamu akan dilayani semaksimal mungkin seputar PDPB.

Populer

Belum ada data.