#PaceMace #TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari menjalin kerjasama dengan Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Manokwari untuk memastikan jaminan ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu atau adhoc di wilayahnya.
Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu ditandatangani pada, Sabtu (22/6/2024) di Hotel Valdos Manokwari.
Ketua KPU Kab. Manokwari, Christine Ruth Rumkabu mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi para penyelenggara Pemilu non-ASN, yang terdiri dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari, Frans Sitanggang, memaparkan berbagai manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta.
Disebutkan Frans, manfaat tersebut antara lain Santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. Jaminan hari tua, diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun. Jaminan kesehatan, memberikan layanan kesehatan bagi peserta dan keluarganya. Jaminan kecelakaan kerja, memberikan santunan dan layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Jaminan pensiun dini, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Manokwari. Dengan adanya jaminan ketenagakerjaan, para penyelenggara/adhoc diharapkan dapat bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme.
#KPUMelayani
#PilkadaSerentak2024